Oknum Aparat Diduga Gelapkan 5 Mobil Milik CV K&R Maha Jaya Trans 

    Oknum Aparat Diduga Gelapkan 5 Mobil Milik CV K&R Maha Jaya Trans 
    Erik, Heryanto (kiri) dan kuasa hukum Reyhan dan Indra.

    DENPASAR – Sengketa kepemilikan kendaraan antara CV K&R Maha Jaya Trans dan tergugat NS yang diduga seorang aparat kepolisian makin meruncing. NS diduga menggelapkan mobil milik korban.

    Korban ini adalah bernama Erik dari CV K&R Maha Jaya Trans telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 706 di Pengadilan Negeri Denpasar. 

    Ini bermula dari bujukan kerjasama untuk membeli mobil dengan cara kredit yang dokumen dan perjanjian kredit inilah dipakainya untuk melawan pihak NS di PN Denpasar, sebagai bukti di persidangan.

    Unit mobil yang berada dalam penguasaan oknum NS ini adalah Wuling Almaz, tiga Toyota Raize, dan Toyota Innova Reborn, yang sejak lebih dari 2 tahun silam tidak tahu rimbanya.

    Akibatnya pihak Erik melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan perdata, karena kendaraan tersebut disalahgunakan dan ada dugaan sudah dijual dalam keadaan tanpa surat kepemilikan (BPKB).

    Mobil - mobil tersebut yang seharusnya menjadi aset produktif untuk membayar hutang kredit justru disewakan atau ada dugaan digelapkan tanpa persetujuan dari pemilik kendaraan. Kondisi itu menurut kuasa hukumnya dinilai telah ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materiil hingga Rp 284, 8 juta dan diproyeksikan dapat mencapai Rp 1 miliar jika kendaraan tersebut tidak dikembalikan.

    "Bukti yang kami serahkan sudah lengkap, mulai dari kepemilikan hingga bukti penyewaan tanpa izin dari pemilik sah. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami menuntut keadilan, " tegas Reyhan, salah satu pengacara Erik. 

    Erik dan Heryanto yang merasa menjadi korban tidak hanya melayangkan gugatan perdata terhadap NS, tetapi telah melaporkan oknum NS ke Polda Bali atas dugaan penggelapan yang dasar hukumnya pasal 372 KUHP.

    Pada dasarnya kliennya telah beretikad baik dengan melayangkan 2 kali somasi agar sadar mau mengembalikan tetapi NS tidak kunjung mengembalikan mobil - mobil tersebut.

    Nyoman Sudita, salah satu pengacara CV K&R, menilai ada unsur kesengajaan dalam penyewaan kendaraan kepada pihak ketiga tanpa izin. 

    "Bahkan setelah kasus ini dilaporkan, kami mendapati bukti bahwa mobil masih disewakan. Ini penghinaan terhadap hukum, " ujarnya.

    Mengingat NS adalah anggota kepolisian aktif, tim hukum CV K&R turut melibatkan Divisi Propam Polda Bali untuk menyelidiki keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini. 

    “Kami minta transparansi dan akuntabilitas penuh. Ini bukan sekadar sengketa perdata, ada unsur penyalahgunaan wewenang yang bisa merusak kepercayaan publik pada hukum, ” kata Sudita tegas.

    Kasus ini kini berada di tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Denpasar, dan CV K&R Maha Jaya Trans optimistis dengan bukti yang mereka bawa. 

    Mereka berharap, pengadilan segera memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa tindakan penguasaan barang tanpa hak akan dihukum keras. (Ray)

    pidana perdata hukum pidana perdata hukum
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Misteri Tanah Jero Kepisah, Klaim Warisan...

    Artikel Berikutnya

    Transparansi Terkubur, Mengapa Sidang Kasus...

    Berita terkait